Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP)

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) adalah lembaga pemerintah yang menyediakan layanan untuk kalibrasi udara maskapai penerbangan baik sipil maupun militer.

Lebih dekat dengan BBKFP

Lingkup layanan mencakup kalibrasi, inspeksi, dan peralatan pengujian yang mendukung transportasi udara sebagai alat navigasi, alat bantu pendaratan, radar dan komunikasi. Peralatan pendukung transportasi udara memerlukan inspeksi dan kalibrasi berkala untuk memastikan pengoperasian alat dengan benar dan akurat. Tujuan utamanya adalah operasi penerbangan yang aman dan memenuhi standar keselamatan.

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan alat bantu navigasi udara, alat bantu pendaratan, komunikasi penerbangan dan laboratorium kalibrasi dan validasi SIAP serta perawatan pesawat udara.

Tugas dan Fungsi Pokok

Penyusunan rencana dan program

Penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya

Penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelakanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya

Pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting and Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya. Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi

Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument

Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument

Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat. dan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Visi Misi

Mewujudkan pelayanan penerbangan kalibrasi udara yang berstandar Internasional untuk menjamin kualitas keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia dan regional secara berkesinambungan.